PADANG | Dugaan mark-up senilai Rp785 juta dalam pengadaan genset 1.000 KVA di RSUD dr. Rasidin Kota Padang mengguncang ranah pengelolaan keuangan publik. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas anggaran Pemko Padang tahun 2024, yang menyebut kuatnya indikasi ketidakwajaran harga dan proses pengadaan yang menyimpang dari ketentuan.
Ironisnya, hingga laporan ini diterbitkan, tak satu pun pejabat utama Pemko Padang bersedia memberikan klarifikasi. Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Kepala Bagian Prokopim, Tommy TRD, justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Pelaksana Harian Direktur RSUD via WhatsApp—bukan melalui pernyataan resmi sebagaimana lazimnya.
Awal Masalah: Genset Lama Rusak, Anggaran Tambahan Dikebut
Kisruh ini bermula saat genset lama RSUD berkapasitas 500 KVA rusak pada Februari 2024. Guna menunjang operasional, rumah sakit lantas menyewa genset 300 KVA, yang ternyata tak mampu menyuplai daya cukup—terlebih menghadapi pengadaan alat Cathlab dari Kementerian Kesehatan yang dijadwalkan tiba Oktober 2024.
Pada 27 Juni 2024, RSUD mengajukan tambahan dana ke TAPD Pemko Padang melalui surat Nomor 445.1276/RSUD.P/VII/2024, dengan dalih bahwa dana BLUD telah habis digunakan untuk pembangunan Cathlab dan Power House.
BPK: Tak Ada HPS, Tak Ada Survei Pasar, Harga Genset Di-‘Mark-Up’
BPK menyatakan, dalam proses pengadaan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak menyusun spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), maupun melakukan survei pasar—sebuah pelanggaran prosedur fatal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui pemilihan langsung tanpa tender, PT PDA ditunjuk sebagai penyedia dengan paket genset lengkap (ATS, rumah genset, SLO, dan garansi 5 tahun). Namun, dari hasil konfirmasi BPK ke distributor resmi PT RDI, ditemukan selisih harga mencengangkan: Rp785 juta lebih mahal dari harga seharusnya.
Ini Regulasi yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan hasil telaah, setidaknya lima regulasi penting yang diduga dilanggar dalam pengadaan ini:
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
→ Pasal 3 & 20: Melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
2. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
→ Pasal 3 Ayat (1): Pengeluaran anggaran tanpa perencanaan dan ketersediaan dana yang sah.
3. Perpres No. 12/2021 tentang PBJ Pemerintah
→ Pasal 6 & 11: Wajib HPS, survei pasar, dan spesifikasi teknis.
4. Permendagri No. 77/2020
→ Menyebut penganggaran harus berbasis kebutuhan nyata dan efisien.
5. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
→ Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara termasuk delik korupsi.
Prof. Anul Zufri: "Ada Unsur Kesengajaan, Potensi Tindak Pidana"
Pakar hukum pengadaan dan administrasi publik dari ASEAN University Malaysia, Prof. Anul Zufri, S.H., M.H., menyebut kasus ini bukan sekadar kelalaian prosedur.
“Kalau benar tidak ada HPS, survei harga, dan langsung tunjuk penyedia dengan harga jauh di atas pasar, ini sudah bisa masuk ke ranah pidana. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegas Prof. Anul saat dihubungi via daring, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan bahwa nilai kerugian hampir Rp800 juta pada sektor layanan kesehatan merupakan bentuk pemborosan yang serius dan tidak bisa dibiarkan.
“Unsur mens rea bisa dicari—apakah ada niat jahat dari pejabat untuk mengabaikan kewajiban administratifnya. Penegak hukum harus segera masuk untuk audit investigatif, bahkan penyidikan,” tegasnya.
Pemko Padang Bungkam, Klarifikasi Mengambang
Permintaan klarifikasi resmi yang diajukan awak media kepada Pemko Padang sejak 16 Juni 2025 tak kunjung dijawab. Hingga lebih dari sebulan, tidak ada pernyataan resmi dari Wali Kota Fadly Amran, Prokopim, maupun Direktur RSUD. Yang diterima hanya arahan untuk "kontak WhatsApp" tanpa kejelasan posisi hukum atau administratif.
Sekda Aktif Promosi Inovasi, Tapi Bungkam Soal Anggaran RSUD
Sementara itu, Sekda Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, rajin mengumumkan keberhasilan Pemko dalam indeks inovasi dan digitalisasi pemerintahan. Namun, ia memilih bungkam saat dimintai komentar terkait potensi kerugian negara dalam pengadaan genset RSUD.
Catatan Redaksi: Integritas Anggaran Publik Sedang Diuji
Kasus ini menunjukkan betapa rawannya celah penyimpangan dalam pengadaan barang publik yang dilakukan tergesa-gesa, tanpa rencana, dan tanpa transparansi. Dugaan pelanggaran lima regulasi utama, serta potensi kerugian negara, menuntut respon cepat penegak hukum dan auditor investigatif lanjutan.
Hak jawab tetap terbuka bagi Pemko Padang dan semua pihak terkait untuk menjelaskan ke publik secara transparan. Publik berhak tahu, karena ini bukan sekadar soal alat, tapi soal kepercayaan.
Tim