BBM Nelayan Diduga Beralih ke Kapal Pesiar, Oknum Sipil VV Jadi Nama Kunci
PADANG | Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mengemuka di Kota Padang. Sorotan tajam kini mengarah ke sebuah gudang di kawasan Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, yang lokasinya tepat berada di depan Rusunawa TNI AL. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Nama oknum sipil berinisial VV mencuat sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan aktivitas di gudang tersebut. Informasi ini dihimpun dari keterangan warga sekitar yang selama ini mengaku menyaksikan langsung aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari.
Menurut warga, solar bersubsidi diangkut menggunakan berbagai moda, mulai dari mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi. Aktivitas bongkar muat disebut kerap berlangsung pada malam hingga dini hari, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan.
Lebih jauh, warga mengungkap bahwa solar subsidi tersebut bukan diperuntukkan bagi nelayan, melainkan diduga dijual kepada kapal-kapal pesiar. Informasi ini disampaikan oleh masyarakat setempat yang mengetahui pola distribusi BBM dari gudang tersebut.
“Solar itu bukan untuk nelayan, tapi untuk kapal pesiar,” ujar seorang warga kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya tidak disebutkan demi alasan keamanan.
Warga juga mengungkap adanya pola musiman dalam aktivitas gudang yang diduga dikuasai oknum sipil VV. Sejak Januari hingga Februari, aktivitas bongkar muat solar disebut berhenti sementara.
“Sekarang memang sepi. VV stop dulu karena belum musim liburan, kapal pesiar belum jalan,” kata warga.
Namun warga meyakini aktivitas tersebut bukan berhenti total. Mereka memperkirakan gudang akan kembali beroperasi sekitar bulan Maret, seiring dimulainya musim liburan dan kembali beroperasinya kapal-kapal pesiar. Pola ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut merupakan bagian dari rantai pasok solar subsidi ke sektor non-subsidi.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan gudang tersebut dilengkapi sarana penampungan berskala besar. Diduga terdapat tangki berkapasitas ribuan liter serta beberapa baby tank berbahan fiber, yang mengindikasikan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi.
Keberadaan gudang itu menimbulkan keresahan warga. Selain bau solar yang menyengat, lalu lintas kendaraan pengangkut BBM dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan. Lokasi gudang yang berada di kawasan permukiman padat dan berdekatan dengan fasilitas hunian negara dinilai sangat rawan kebakaran.
Jika benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan kapal pesiar, maka praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama subsidi energi yang diperuntukkan bagi nelayan kecil dan masyarakat ekonomi lemah.
Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas distribusi BBM. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik terkait efektivitas pengawasan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang dimaksud, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum sipil VV tanpa pandang bulu.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penimbunan BBM, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, keselamatan lingkungan, dan potensi kerugian negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memutus rantai penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini merugikan rakyat kecil.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan warga. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM





