KETUA LPMK PADANG SARAI AHMAD SALEH ADUKAN MEDIA KE DEWAN PERS, NAMA DICATUT DALAM PEMBERITAAN BBM ILEGAL
PADANG | Polemik pemberitaan dugaan gudang BBM ilegal di Kecamatan Koto Tangah memasuki babak baru. Ahmad Saleh, S.H., Ketua LPMK Padang Sarai, secara resmi mengajukan pengaduan ke Dewan Pers setelah namanya dicantumkan dalam dua pemberitaan media online tanpa proses konfirmasi, klarifikasi, maupun verifikasi jurnalistik.
Langkah tersebut diambil bukan semata untuk membela kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya menjaga integritas lembaga kemasyarakatan yang ia pimpin. LPMK Padang Sarai merupakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Padang Sarai, institusi yang berfungsi sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menyalurkan aspirasi warga, menjaga harmoni sosial, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.
Dua artikel yang dipersoalkan diterbitkan pada 2 dan 4 Februari 2026. Dalam kedua pemberitaan tersebut, nama Ahmad Saleh dicantumkan dan dikaitkan dengan narasi dugaan aktivitas gudang BBM ilegal. Namun Ahmad Saleh menegaskan, tidak pernah ada wawancara, permintaan keterangan, ataupun konfirmasi yang dilakukan media bersangkutan sebelum berita dipublikasikan.
Pencantuman nama Ketua LPMK Padang Sarai dalam isu dugaan tindak pidana, menurut Ahmad Saleh, berpotensi menggiring opini publik secara sepihak. Sebagai tokoh masyarakat, ia menilai hal tersebut tidak hanya merugikan reputasi pribadi, tetapi juga mencederai kepercayaan warga terhadap lembaga kemasyarakatan yang seharusnya berdiri netral dan dipercaya.
Persoalan semakin kompleks ketika dua pemberitaan itu justru menampilkan narasi yang saling bertentangan. Pada artikel pertama, muncul kesan seolah terjadi aktivitas BBM ilegal yang “dibiarkan” oleh Aparat Penegak Hukum. Namun pada pemberitaan lanjutan, gudang yang sama disebut ditemukan dalam kondisi kosong. Kontradiksi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengujian fakta sebelum informasi disajikan ke publik.
Sebagai Ketua LPMK Padang Sarai, Ahmad Saleh menilai isu BBM ilegal merupakan persoalan sensitif yang harus diberitakan secara hati-hati. Pemberitaan tanpa verifikasi dan keberimbangan berpotensi menimbulkan keresahan sosial, merusak harmoni masyarakat, serta memunculkan stigma terhadap individu maupun lembaga yang namanya disebut.
Alih-alih menempuh jalur konfrontatif, Ahmad Saleh memilih mekanisme etik dengan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus upaya menjaga marwah jurnalistik agar tetap berjalan dalam koridor profesional dan bertanggung jawab.
Dalam pengaduannya, Ahmad Saleh menilai media bersangkutan diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain Pasal 1 tentang kewajiban menyajikan berita yang akurat dan berimbang, Pasal 3 tentang keharusan verifikasi serta penerapan asas praduga tak bersalah, serta Pasal 4 dan Pasal 5 yang melarang penyiaran berita bohong, fitnah, dan pencantuman identitas yang merugikan pihak lain tanpa kepentingan publik yang jelas.
Secara hukum, persoalan ini juga berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mewajibkan pers melayani hak jawab dan melakukan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada rekomendasi sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pencantutan nama Ahmad Saleh dalam dugaan tindak pidana tanpa dasar yang terverifikasi juga berpotensi memenuhi unsur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Dalam konteks media digital, ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Bersamaan dengan pengaduan tersebut, Ahmad Saleh juga menyampaikan Hak Jawab tertulis. Dalam hak jawab itu, ia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan apa pun kepada media terkait dugaan gudang BBM ilegal, serta menolak seluruh narasi yang mengaitkan dirinya sebagai Ketua LPMK Padang Sarai dengan isu tersebut.
Ahmad Saleh berharap Dewan Pers dapat melakukan penilaian secara objektif dan profesional. Baginya, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik, karena akurasi dan verifikasi adalah fondasi utama agar pers tetap dipercaya publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa nama baik—terlebih milik tokoh masyarakat—bukanlah komoditas pemberitaan. Di tangan pers yang bertanggung jawab, fakta harus selalu ditempatkan di atas sensasi.
Catatan Redaksi:
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi terbuka menerima klarifikasi, koreksi, serta hak jawab dari pihak terkait, dan akan memuatnya secara proporsional, berimbang, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebebasan pers dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah demi menjaga kepercayaan publik dan marwah jurnalistik.
TIM







