MATA DEWA

Berita

Peristiwa

Showbiz

Adsvertiser

Foto

Video

Selasa, 10 Februari 2026

BBM Nelayan Diduga Beralih ke Kapal Pesiar, Oknum Sipil VV Jadi Nama Kunci

PADANG | Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mengemuka di Kota Padang. Sorotan tajam kini mengarah ke sebuah gudang di kawasan Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, yang lokasinya tepat berada di depan Rusunawa TNI AL. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Nama oknum sipil berinisial VV mencuat sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan aktivitas di gudang tersebut. Informasi ini dihimpun dari keterangan warga sekitar yang selama ini mengaku menyaksikan langsung aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari.

Menurut warga, solar bersubsidi diangkut menggunakan berbagai moda, mulai dari mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi. Aktivitas bongkar muat disebut kerap berlangsung pada malam hingga dini hari, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan.

Lebih jauh, warga mengungkap bahwa solar subsidi tersebut bukan diperuntukkan bagi nelayan, melainkan diduga dijual kepada kapal-kapal pesiar. Informasi ini disampaikan oleh masyarakat setempat yang mengetahui pola distribusi BBM dari gudang tersebut.

“Solar itu bukan untuk nelayan, tapi untuk kapal pesiar,” ujar seorang warga kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

Warga juga mengungkap adanya pola musiman dalam aktivitas gudang yang diduga dikuasai oknum sipil VV. Sejak Januari hingga Februari, aktivitas bongkar muat solar disebut berhenti sementara.

“Sekarang memang sepi. VV stop dulu karena belum musim liburan, kapal pesiar belum jalan,” kata warga.

Namun warga meyakini aktivitas tersebut bukan berhenti total. Mereka memperkirakan gudang akan kembali beroperasi sekitar bulan Maret, seiring dimulainya musim liburan dan kembali beroperasinya kapal-kapal pesiar. Pola ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut merupakan bagian dari rantai pasok solar subsidi ke sektor non-subsidi.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan gudang tersebut dilengkapi sarana penampungan berskala besar. Diduga terdapat tangki berkapasitas ribuan liter serta beberapa baby tank berbahan fiber, yang mengindikasikan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi.

Keberadaan gudang itu menimbulkan keresahan warga. Selain bau solar yang menyengat, lalu lintas kendaraan pengangkut BBM dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan. Lokasi gudang yang berada di kawasan permukiman padat dan berdekatan dengan fasilitas hunian negara dinilai sangat rawan kebakaran.

Jika benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan kapal pesiar, maka praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama subsidi energi yang diperuntukkan bagi nelayan kecil dan masyarakat ekonomi lemah.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas distribusi BBM. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik terkait efektivitas pengawasan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang dimaksud, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum sipil VV tanpa pandang bulu.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penimbunan BBM, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, keselamatan lingkungan, dan potensi kerugian negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memutus rantai penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini merugikan rakyat kecil.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan warga. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Jumat, 06 Februari 2026

Pengawalan Oknum TNI di Balik PETI Solok, Presiden RI Diminta Selamatkan Wibawa Negara

KABUPATEN SOLOK | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Sumatera Barat. Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini menjelma menjadi pusat kejahatan lingkungan berskala besar yang beroperasi terbuka, masif, dan nyaris tanpa gangguan aparat penegak hukum.

Investigasi di lapangan menunjukkan arus keluar masuk ratusan alat berat jenis excavator menuju kawasan hutan lindung Garabak Data berlangsung bebas dan berulang. Warga memperkirakan jumlah excavator yang telah beroperasi mencapai sekitar 150 unit. Aktivitas sebesar ini mustahil tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian setempat, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan nyata.

Sorotan publik kian mengarah pada lemahnya peran Polres Solok. Dengan aktivitas PETI yang berjalan siang malam, penggunaan alat berat skala besar, serta mobilisasi logistik yang terbuka, ketiadaan tindakan represif memunculkan dugaan serius adanya pembiaran. Di mata masyarakat, Polres Solok dinilai gagal menjalankan fungsi deteksi dini dan penegakan hukum.

Sejumlah warga menyebut, laporan dan keluhan terkait aktivitas PETI telah berulang kali disampaikan. Namun respons aparat dinilai normatif, lamban, dan tanpa tindak lanjut konkret. Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian seolah kehilangan daya menghadapi jaringan tambang ilegal yang terorganisir.

Situasi kian memprihatinkan ketika beredar informasi dugaan pengawalan alat berat oleh oknum berseragam loreng. Namun ironisnya, meski isu tersebut ramai diperbincangkan publik, Polres Solok dinilai tak menunjukkan langkah investigatif terbuka yang mampu meredam spekulasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dalih bahwa pengamanan telah dialihkan kepada kelompok pemuda lokal juga dinilai tidak logis. Sebab sejak awal, pergerakan ratusan excavator menuju kawasan hutan lindung berlangsung tanpa hambatan berarti. Fakta ini justru menegaskan lemahnya pengawasan aparat kepolisian terhadap wilayah hukumnya sendiri.

Selain itu, praktik pungutan uang “jasa pengamanan” sekitar Rp15 juta per unit excavator semakin mempermalukan wajah penegakan hukum. Dengan potensi perputaran dana miliaran rupiah, sulit diterima akal sehat jika aparat kepolisian tidak mengetahui aliran aktivitas ilegal tersebut.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat nagari dan tokoh lokal berinisial H, P, dan N semakin menambah daftar pekerjaan rumah Polres Solok. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait penyelidikan atau pemanggilan pihak-pihak yang disebutkan, mempertegas kesan mandeknya proses hukum.

Padahal secara hukum, PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Lemahnya penindakan justru membuat hukum tampak kehilangan taring.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pidana berat atas perusakan hutan lindung. Kerusakan ekologis Garabak Data terus berlangsung, sementara aparat kepolisian dinilai gagal menghentikan kejahatan lingkungan tersebut.

Ketika hukum tak hadir secara tegas, publik pun bertanya-tanya. Apakah Polres Solok benar-benar tidak mampu. Ataukah ada faktor lain yang membuat penegakan hukum berjalan setengah hati. Di tengah kehancuran lingkungan, keheningan aparat justru menjadi sorotan paling mencolok.

Kasus Garabak Data kini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga ujian integritas dan keberanian Polres Solok sebagai garda terdepan penegakan hukum. Kepercayaan publik dipertaruhkan, dan waktu terus berjalan tanpa kepastian.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan sumber yang dinilai kredibel. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Solok serta seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Editorial Note:

Investigasi ini disajikan untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan. Lemahnya penegakan hukum hanya akan memperpanjang kejahatan tambang ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh PETI.

TIM

Kamis, 05 Februari 2026

KETUA LPMK PADANG SARAI AHMAD SALEH ADUKAN MEDIA KE DEWAN PERS, NAMA DICATUT DALAM PEMBERITAAN BBM ILEGAL

PADANG | Polemik pemberitaan dugaan gudang BBM ilegal di Kecamatan Koto Tangah memasuki babak baru. Ahmad Saleh, S.H., Ketua LPMK Padang Sarai, secara resmi mengajukan pengaduan ke Dewan Pers setelah namanya dicantumkan dalam dua pemberitaan media online tanpa proses konfirmasi, klarifikasi, maupun verifikasi jurnalistik.

Langkah tersebut diambil bukan semata untuk membela kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya menjaga integritas lembaga kemasyarakatan yang ia pimpin. LPMK Padang Sarai merupakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Padang Sarai, institusi yang berfungsi sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menyalurkan aspirasi warga, menjaga harmoni sosial, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.

Dua artikel yang dipersoalkan diterbitkan pada 2 dan 4 Februari 2026. Dalam kedua pemberitaan tersebut, nama Ahmad Saleh dicantumkan dan dikaitkan dengan narasi dugaan aktivitas gudang BBM ilegal. Namun Ahmad Saleh menegaskan, tidak pernah ada wawancara, permintaan keterangan, ataupun konfirmasi yang dilakukan media bersangkutan sebelum berita dipublikasikan.

Pencantuman nama Ketua LPMK Padang Sarai dalam isu dugaan tindak pidana, menurut Ahmad Saleh, berpotensi menggiring opini publik secara sepihak. Sebagai tokoh masyarakat, ia menilai hal tersebut tidak hanya merugikan reputasi pribadi, tetapi juga mencederai kepercayaan warga terhadap lembaga kemasyarakatan yang seharusnya berdiri netral dan dipercaya.

Persoalan semakin kompleks ketika dua pemberitaan itu justru menampilkan narasi yang saling bertentangan. Pada artikel pertama, muncul kesan seolah terjadi aktivitas BBM ilegal yang “dibiarkan” oleh Aparat Penegak Hukum. Namun pada pemberitaan lanjutan, gudang yang sama disebut ditemukan dalam kondisi kosong. Kontradiksi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengujian fakta sebelum informasi disajikan ke publik.

Sebagai Ketua LPMK Padang Sarai, Ahmad Saleh menilai isu BBM ilegal merupakan persoalan sensitif yang harus diberitakan secara hati-hati. Pemberitaan tanpa verifikasi dan keberimbangan berpotensi menimbulkan keresahan sosial, merusak harmoni masyarakat, serta memunculkan stigma terhadap individu maupun lembaga yang namanya disebut.

Alih-alih menempuh jalur konfrontatif, Ahmad Saleh memilih mekanisme etik dengan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus upaya menjaga marwah jurnalistik agar tetap berjalan dalam koridor profesional dan bertanggung jawab.

Dalam pengaduannya, Ahmad Saleh menilai media bersangkutan diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain Pasal 1 tentang kewajiban menyajikan berita yang akurat dan berimbang, Pasal 3 tentang keharusan verifikasi serta penerapan asas praduga tak bersalah, serta Pasal 4 dan Pasal 5 yang melarang penyiaran berita bohong, fitnah, dan pencantuman identitas yang merugikan pihak lain tanpa kepentingan publik yang jelas.

Secara hukum, persoalan ini juga berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mewajibkan pers melayani hak jawab dan melakukan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada rekomendasi sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pencantutan nama Ahmad Saleh dalam dugaan tindak pidana tanpa dasar yang terverifikasi juga berpotensi memenuhi unsur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Dalam konteks media digital, ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Bersamaan dengan pengaduan tersebut, Ahmad Saleh juga menyampaikan Hak Jawab tertulis. Dalam hak jawab itu, ia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan apa pun kepada media terkait dugaan gudang BBM ilegal, serta menolak seluruh narasi yang mengaitkan dirinya sebagai Ketua LPMK Padang Sarai dengan isu tersebut.

Ahmad Saleh berharap Dewan Pers dapat melakukan penilaian secara objektif dan profesional. Baginya, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik, karena akurasi dan verifikasi adalah fondasi utama agar pers tetap dipercaya publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa nama baik—terlebih milik tokoh masyarakat—bukanlah komoditas pemberitaan. Di tangan pers yang bertanggung jawab, fakta harus selalu ditempatkan di atas sensasi.


Catatan Redaksi:

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi terbuka menerima klarifikasi, koreksi, serta hak jawab dari pihak terkait, dan akan memuatnya secara proporsional, berimbang, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kebebasan pers dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah demi menjaga kepercayaan publik dan marwah jurnalistik.

TIM

Kamis, 29 Januari 2026

Suara Warga Menguat: Oknum Wali Nagari Gurun Dinilai Tak Jaga Marwah Nagari

TANAH DATAR | Dinamika sosial dan adat di Nagari Gurun memasuki fase serius. Sejumlah tokoh adat dan warga menyampaikan dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oknum Wali Nagari berinisial E.D., menyusul meningkatnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan sumbangan perantau.

Ketegangan disebut bermula ketika KAN, BPRN, dan Parik Paga Nagari menjalankan fungsi kontrol sosial atas penggunaan anggaran nagari. Langkah tersebut, menurut tokoh masyarakat, merupakan mandat warga. Namun dalam perjalanannya, pengawasan itu diduga ditanggapi secara negatif oleh oknum Wali Nagari dan berujung pada konflik horizontal.

Sejumlah narasumber menilai, oknum Wali Nagari E.D. diduga berupaya membangun narasi adu domba antara perantau dan urang kampuang. Pola ini dinilai berpotensi merusak nilai badunsanak yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial Nagari Gurun.

Ketua BPRN Nagari Gurun berinisial I.D.P.B. menyampaikan bahwa berbagai persoalan keuangan mulai mencuat ke ruang publik. Di antaranya, pengelolaan BUMNag yang dikabarkan tengah dalam proses pemeriksaan, proyek banda yang disebut-sebut telah mengembalikan dana sekitar Rp63 juta, serta penggantian BLT terhadap enam penerima sesuai rekomendasi Ombudsman.

Selain itu, terdapat pula pertanyaan publik terkait dana masjid yang dipinjam, selisih dana galodo lebih dari Rp3 juta, serta pelaksanaan program satu event satu nagari dan sunatan massal yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Rentetan persoalan ini memperkuat tuntutan warga agar pengelolaan dana nagari dibuka secara jelas.

Secara hukum, tuntutan keterbukaan tersebut memiliki dasar kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa dana desa merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.

Namun, alih-alih meredam ketegangan melalui dialog terbuka, oknum Wali Nagari E.D. diduga mengambil langkah yang justru memperkeruh suasana. Berdasarkan keterangan narasumber, muncul dugaan upaya membangun opini negatif terhadap tokoh adat, khususnya Ketua KAN Gurun berinisial F.D.B.

Seorang warga Nagari Gurun yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan penilaian keras terhadap kepemimpinan nagari saat ini. Menurutnya, oknum Wali Nagari E.D. dinilai tidak layak memimpin, karena sikap dan kebijakannya diduga dilandasi kedengkian dan fitnah.

“Sebagai warga, kami menilai oknum Wali Nagari ini tidak pantas memimpin nagari. Sikapnya kami rasakan penuh dengan kedengkian dan fitnah. Bahkan, beredar dugaan bahwa yang bersangkutan rela membayar orang lain untuk merusak citra baik tokoh masyarakat,” ujar warga tersebut, Kamis (30/1).

Warga itu berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara terbuka dan adil, baik melalui mekanisme hukum negara maupun melalui mekanisme adat nagari, demi menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Ketua KAN Gurun berinisial F.D.B. mengingatkan agar setiap pejabat nagari menjaga etika dalam memimpin masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa tindakan pejabat nagari dapat dikaji melalui mekanisme adat, apabila dinilai mencederai marwah dan tatanan nagari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, upaya oknum Wali Nagari untuk mencari legitimasi ke tingkat kabupaten dikembalikan ke mekanisme adat dan kaum, mengingat struktur sosial Nagari Gurun yang memiliki sistem penyelesaian internal berbasis suku.

Para tokoh masyarakat menegaskan bahwa langkah KAN, BPRN, dan Parik Paga Nagari semata-mata dilandasi aduan warga Nagari Gurun, bukan kepentingan politik atau pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai kunci menjaga nagari dari konflik yang berlarut.

Sementara itu, salah satu awak media yang mengaku pernah berhubungan dengan oknum Wali Nagari Gurun berinisial E.D. turut menyampaikan pengakuannya kepada redaksi. Ia mengaku pernah beberapa kali dihubungi dengan permintaan agar membentuk pemberitaan yang menyudutkan Ketua KAN Gurun berinisial F.D.B.

“Saya mengaku pernah ditawari imbalan agar pemberitaan diarahkan untuk merusak nama baik Ketua KAN Gurun melalui beberapa media. Bahkan, menurut pengakuan saya, pembayaran disebut terjadi lebih dari satu kali,” ujarnya. Awak media tersebut menegaskan bahwa keterangannya didukung oleh bukti dan saksi yang ia nilai cukup, serta menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi apabila diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum atau lembaga etik pers. Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari oknum Wali Nagari maupun pihak terkait lainnya.


CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan tokoh masyarakat, dan penelusuran awal redaksi. Seluruh informasi terkait oknum Wali Nagari dalam berita ini bersifat dugaan dan belum merupakan fakta hukum.

Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjunjung asas keberimbangan dan keadilan informasi.

TIM RMO

Selasa, 27 Januari 2026

Mahasiswa Padang Menggugat Kredit Macet BNI, Hukum Diminta Tegas dan Transparan

PADANG | Isu kredit macet bernilai fantastis di lingkungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Area Padang kembali mencuat ke ruang publik. Dugaan kredit bermasalah senilai sekitar Rp34 miliar itu memicu gelombang aksi mahasiswa yang turun ke jalan, menuntut kejelasan dan ketegasan hukum dari pihak perbankan maupun aparat penegak hukum di Kota Padang.

Puluhan hingga ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kepemudaan dan aliansi mahasiswa memulai aksinya dengan mendatangi Kantor BNI Padang. Mereka membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, menyoroti dugaan kredit macet yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam orasi yang bergantian disampaikan, mahasiswa menegaskan bahwa kasus kredit macet di tubuh BNI tidak boleh dianggap persoalan internal semata. Menurut mereka, keterlibatan bank milik negara menjadikan kasus ini sebagai persoalan publik yang wajib dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Mahasiswa mempertanyakan bagaimana mekanisme pemberian kredit tersebut bisa berjalan hingga berujung macet dengan nilai puluhan miliar rupiah. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan dugaan praktik korupsi yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Pihak BNI Padang sempat menemui massa aksi. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai normatif dan tidak menjawab substansi tuntutan. Pernyataan bahwa perkara tengah ditangani oleh proses hukum justru memicu kekecewaan mahasiswa yang menginginkan sikap tegas dan keterbukaan dari pihak bank.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang. Aksi lanjutan ini menjadi simbol tekanan publik agar penegak hukum tidak lamban menangani dugaan kredit macet yang melibatkan institusi strategis milik negara.

Di depan Kantor Kejari Padang, mahasiswa kembali menggelar orasi. Mereka mendesak agar penyidikan kasus kredit macet BNI tersebut dipercepat dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Penahanan tersangka, menurut mahasiswa, harus dilakukan apabila alat bukti telah mencukupi.

Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. Ia menyebut, kredit macet bernilai puluhan miliar bukan angka kecil dan memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap perbankan BUMN dan institusi penegak hukum.

Ketidakhadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Padang untuk menemui massa semakin menambah kekecewaan peserta aksi. Mahasiswa menilai kondisi tersebut sebagai sinyal lemahnya komunikasi publik dalam penanganan kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Aksi demonstrasi ini tidak hanya menjadi ekspresi kemarahan, tetapi juga bentuk kontrol sosial. Mahasiswa menegaskan posisi mereka sebagai penjaga moral dan demokrasi, yang berkewajiban mengingatkan negara agar tidak abai terhadap dugaan penyimpangan keuangan.

Mereka juga menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan kredit macet BNI Padang tidak segera ditindaklanjuti secara nyata.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas perbankan milik negara dan kredibilitas aparat penegak hukum di daerah. Publik menanti, apakah dugaan kredit macet BNI Padang akan benar-benar diusut hingga tuntas atau justru menguap di tengah tekanan kepentingan.

TIM

Afriadi Andika Tegaskan Polri Harus Independen dan Tetap di Bawah Presiden

Oleh: Afriadi Andika | Masyarakat Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Afriadi Andika, masyarakat pemerhati hukum dan kebijakan publik, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri merupakan lembaga negara yang tidak seharusnya berada di bawah naungan kementerian atau lembaga mana pun.

Menurut Afriadi, posisi Polri harus tetap berdiri sendiri agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam menegakkan hukum, mengayomi, dan melindungi masyarakat tanpa adanya tekanan politik maupun birokrasi dari institusi lain.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan Polri secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

“Sistem presidensial menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, Polri memang tepat berada di bawah presiden,” ujar Afriadi.

Lebih lanjut, Afriadi menilai bahwa lembaga-lembaga strategis seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Kejaksaan seharusnya berada langsung di bawah presiden tanpa perantara lembaga lain.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum dan keamanan nasional harus diketahui serta dikendalikan langsung oleh presiden agar koordinasi berjalan efektif dan akuntabilitas tetap terjaga.

“Kita memaknai sistem presidensial sebagai sistem yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum tata negara. Presiden adalah panglima tertinggi, sehingga memiliki kewenangan langsung atas pertahanan dan keamanan,” katanya.

Afriadi menambahkan, sebagai penegak hukum, Polri memiliki kedudukan yang sejajar dengan Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga berada di bawah presiden secara langsung.

Ia juga menyoroti adanya wacana yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, gagasan tersebut justru bertentangan dengan konstitusi.

“Usulan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri jelas bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Afriadi menilai, perubahan struktur tersebut berpotensi menggerus independensi Polri dan membuka ruang intervensi politik yang dapat melemahkan fungsi penegakan hukum.

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami secara utuh posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia agar institusi kepolisian tetap profesional, independen, serta fokus pada kepentingan hukum dan perlindungan masyarakat.

TIM

Jumat, 23 Januari 2026

Investigasi Bantuan Baznas TD, Wartawan R Diduga Tekan Pemberi Bantuan Lewat Pesan WhatsApp

TANAH DATAR | Hubungan antara seorang wartawan berinisial R dengan Ketua Baznas TD kini menuai sorotan serius. Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang diperoleh, wartawan R diketahui sudah berulang kali meminta bantuan kepada Ketua Baznas TD, dengan alasan kebutuhan pribadi hingga kebutuhan mendesak sehari-hari.

Permintaan bantuan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Ketua Baznas TD disebut telah beberapa kali memberikan bantuan, baik dalam bentuk uang maupun kebutuhan pokok, sebagai wujud empati dan kepedulian kemanusiaan, tanpa embel-embel kepentingan apa pun.

Bahkan, pada salah satu kesempatan, wartawan R diduga meminta bantuan pada malam hari untuk membeli beras. Permintaan itu kembali dipenuhi. Ironisnya, keesokan paginya, wartawan R kembali menghubungi Ketua Baznas TD dan kembali meminta bantuan, yang sekali lagi tetap diberikan.

Namun hubungan yang semula bernuansa kemanusiaan itu mendadak berubah. Ketua Baznas TD mengaku terkejut setelah menerima pesan WhatsApp dari wartawan R yang isinya diduga bernada ancaman dan tekanan psikologis.

Pesan tersebut dinilai tidak pantas dan jauh dari etika profesi jurnalistik. Alih-alih menjunjung nilai independensi dan integritas, sikap wartawan R justru memunculkan dugaan adanya upaya menekan pihak yang selama ini telah membantu secara sukarela.

Sumber internal menyebutkan, pesan tersebut berisi kalimat yang dapat ditafsirkan sebagai peringatan terselubung, seolah-olah bantuan yang telah diberikan sebelumnya kini dijadikan alat tawar atau bahkan alat tekanan.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai marwah pers dan menciptakan preseden buruk dalam hubungan antara lembaga sosial dan insan media. Bantuan kemanusiaan semestinya tidak berubah menjadi alat intimidasi.

Ketua Baznas TD sendiri dikenal sebagai sosok yang terbuka dan responsif terhadap masyarakat yang membutuhkan. Namun dalam kasus ini, sikap tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sejumlah pihak menilai, dugaan ancaman melalui pesan pribadi ini perlu ditelusuri lebih jauh. Tidak hanya menyangkut etika jurnalistik, tetapi juga potensi pelanggaran hukum apabila unsur ancaman terbukti secara nyata.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi lembaga-lembaga sosial agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan bantuan personal di luar mekanisme resmi, demi menghindari potensi penyalahgunaan dan tekanan di kemudian hari.

Di sisi lain, publik berharap organisasi pers dan Dewan Pers dapat ikut memantau kasus ini. Profesionalisme wartawan menjadi taruhannya, terlebih jika benar bantuan kemanusiaan dipelintir menjadi alat kepentingan pribadi.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari wartawan R terkait pesan WhatsApp yang diduga mengandung ancaman tersebut. Ketua Baznas TD disebut sedang mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan penelusuran awal. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak terkait guna menjunjung asas keberimbangan dan akurasi informasi.

TIM

Adsvertiser

Berita

Daerah

Kriminal