PADANG | Nama Ega F. Ginting kini mencuat sebagai dalang utama penimbunan solar subsidi secara ilegal di Kota Padang. Menjabat sebagai Direktur Utama PT. Andalas Minang Sukses (AMS) sekaligus pengendali langsung di lapangan, Ega diduga mengoperasikan sebuah gudang tak berizin di Jalan Banjir Kanal, Pagambiran, yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan BBM jenis solar subsidi secara diam-diam dan melanggar hukum, Padang 22 Juli 2025.
Meskipun berada di tengah pemukiman padat, gudang tersebut bebas beroperasi tanpa papan nama, tanpa izin resmi, dan tanpa pengawasan. Aktivitas keluar-masuk truk tangki dan mobil box pengangkut BBM terjadi nyaris setiap hari. Ironisnya, belum ada satu pun tindakan dari aparat penegak hukum, meski warga sekitar sudah sejak lama menyampaikan kegelisahan mereka.
Tangki PT AMS & Box Solar Keluar Masuk, Bau Menyengat Cemari Udara
Tim investigasi menemukan:
Satu unit mobil tangki colt diesel kepala biru, dengan tangki biru-putih bertuliskan PT. AMS, terlihat rutin keluar masuk gudang tersebut.
Dua unit mobil box warna kuning terparkir di halaman, dengan bau solar yang menyengat hingga ke jalan.
Semua kendaraan ini beraktivitas tanpa pengamanan standar BBM, tanpa jalur distribusi resmi, dan jelas-jelas melanggar hukum. Namun, seolah ada kekuatan besar yang membuat aparat memilih tutup mata.
Gudang Tak Berizin Beroperasi Layaknya Depot Solar Gelap
Meski tidak memiliki izin sebagai lembaga penyalur resmi atau depot BBM, gudang ini beroperasi selayaknya pusat distribusi solar. Aktivitas bongkar-muat, pengisian ke mobil box, serta lalu lintas harian kendaraan tangki berlangsung bebas tanpa hambatan, di lingkungan permukiman yang seharusnya steril dari risiko kebakaran akibat bahan bakar.
Sumber di lapangan menyebut, seluruh operasional dikendalikan langsung oleh Ega F. Ginting, yang aktif mengatur kendaraan dan logistik dari lokasi gudang tersebut.
Melanggar UU, Tapi Mengapa Masih Bebas?
Gudang dan aktivitas tersebut secara nyata melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Penimbunan dan niaga ilegal BBM subsidi dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang distribusi BBM bersubsidi, yang menetapkan solar hanya boleh disalurkan oleh lembaga resmi.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, karena potensi bahaya dari penyimpanan bahan berbahaya di wilayah pemukiman.
Namun hingga kini, tidak satu pun tindakan tegas dilakukan terhadap Ega F. Ginting atau gudang ilegal tersebut.
Warga Teriakkan Ketidakadilan: "Kalau Bukan Mafia, Apa Namanya?"
“Kami tidak tahan lagi dengan bau solar setiap hari. Kenapa gudang ini dibiarkan? Kalau masyarakat kecil saja timbun jerigen bisa ditangkap, ini kok bisa bebas seperti depot besar?,” ujar warga Pagambiran dengan nada kesal.
Keresahan warga tak berhenti pada gangguan bau, tapi juga kekhawatiran akan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.
Media Pegang Bukti, Siap Laporkan ke Penegak Hukum
Redaksi investigasi telah mengantongi:
Foto mobil tangki PT AMS dan kendaraan box, Dokumentasi aktivitas di gudang Pagambiran, Identitas lengkap Ega F. Ginting sebagai pengendali operasi.
Bukti-bukti ini akan segera dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, Polresta Padang, BPH Migas, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk mendorong tindakan hukum tegas.
Mafia Energi Harus Diberantas, Bukan Dilindungi
Kasus ini adalah cermin nyata lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terstruktur. Ketika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, rakyat akan selalu dirugikan. Publik menuntut agar Ega F. Ginting dan seluruh jaringannya segera ditindak tegas, serta gudang solar ilegal di Pagambiran disegel permanen.
Tim