PADANG, SUMBAR | Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat yang berlokasi di Komplek Masjid Raya Sumbar, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp24 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini tidak hanya disorot karena besarannya yang fantastis, tetapi juga karena diduga sarat kejanggalan, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan yang mengabaikan keselamatan pekerja.
Anggaran Fantastis, Prioritas Publik Dipertanyakan
Proyek ini dikelola oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, dengan pagu dana sebesar Rp24 miliar. Di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, alokasi sebesar ini untuk gedung MUI memicu kritik keras dari berbagai pihak.
Tender Diduga Tidak Transparan: "Terlalu Rapi" dan Sarat Kepentingan
Dari hasil proses tender, PT NHK Jaya Mandiri ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp20.351.047.189, atau hanya turun 15,20 persen dari pagu anggaran. Nilai penawaran ini dinilai "terlalu rapi" dan membuka ruang dugaan telah terjadi pengondisian pemenang tender.
Padahal, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, seharusnya setiap proses tender dijalankan secara kompetitif, terbuka, dan bebas dari intervensi. Jika ditemukan adanya pengaturan atau persekongkolan, maka hal ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga melanggar regulasi hukum yang berlaku, antara lain:
Regulasi yang Diduga Dilanggar:
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
➤ Mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.
➤ Dugaan pelanggaran pada Pasal 6 ayat (1) jika terdapat indikasi penawaran tidak wajar atau pengondisian tender.UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
➤ Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
➤ Pasal 7 ayat (1) huruf a: Tentang persekongkolan dalam proses tender.UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
➤ Jika terdapat pengaturan penawaran atau pemenang untuk menguntungkan pihak tertentu.
Di Lapangan: APD Diabaikan, Pengawasan Lemah
Investigasi lanjutan oleh tim media pada Selasa, 16 Juli 2025 pukul 16.02 WIB di lokasi proyek mengungkap fakta mencengangkan: pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi, atau sepatu keselamatan. Mereka bekerja di antara tumpukan besi dan pondasi tanpa pengawasan teknis yang memadai.
Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Kadis BMCKTR Bungkam, Transparansi Dipertanyakan
Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar justru melempar tanggung jawab kepada penyedia atau PPK proyek. Namun saat tim kembali ke lapangan, tidak ada satu pun perwakilan pelaksana proyek yang dapat dijumpai, dan Kadis tidak lagi merespons pesan atau panggilan media.
Sikap bungkam dan tertutup ini menambah kecurigaan publik bahwa proyek ini tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel, padahal bersumber dari uang rakyat.
Informasi Teknis Proyek:
- Nama Proyek: Pembangunan Gedung MUI Provinsi Sumbar
- Lokasi: Komplek Masjid Raya Sumbar, Padang
- Pagu Anggaran: Rp24.000.000.000 (APBD 2025)
- Nilai Kontrak: Rp20.351.047.189
- Pelaksana: PT NHK Jaya Mandiri
- Konsultan Pengawas: PT Prisma Karya Utama
- Perencana: PT Synpra Engineering Consult
- Durasi: 210 Hari Kalender
- Tahun Anggaran: 2025
Desakan Publik dan Tindakan yang Diharapkan:
Kritik dari kalangan aktivis dan pengawas publik pun terus menguat. Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, menyatakan:
“Bungkamnya Kadis adalah sinyal kuat lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap keterbukaan. Proyek ini bukan milik pribadi. Ini dana rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan.”
Atas dasar itu, masyarakat meminta:
- Inspektorat dan BPKP segera turun tangan mengaudit proyek ini, baik dari sisi administratif maupun fisik.
- Gubernur Sumbar segera mengevaluasi kinerja Kadis BMCKTR yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.
- KPK, Kejaksaan, dan BPK diharapkan ikut menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses tender maupun pelaksanaan proyek.
Bukti Lapangan Diamankan
Seluruh temuan investigasi, dokumentasi foto dan video, serta jejak komunikasi dengan pihak terkait telah diamankan oleh tim redaksi. Bukti-bukti ini siap diserahkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawas negara bila diperlukan.
Penutup: Proyek Rakyat, Harus Tunduk pada Hukum
Proyek Gedung MUI Sumbar seharusnya menjadi simbol penguatan lembaga keagamaan dan pelayanan umat. Namun jika dijalankan dengan penuh dugaan manipulasi, ketertutupan, dan pembiaran, maka proyek ini hanya akan menambah daftar panjang pemborosan anggaran publik.
Rakyat berhak tahu, dan pejabat wajib bertanggung jawab.
Bersambung.......
Tim