Padang Pariaman | Proyek pembangunan jaringan saluran sekunder di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, senilai Rp5,73 miliar, mendadak terhenti di dua titik pengerjaan. Padahal, masa kontrak proyek yang dimulai pada 5 Mei 2025 ini masih cukup panjang, dengan target penyelesaian 240 hari kerja.
Pantauan awak media pada Selasa, 12 Agustus 2025, menunjukkan tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi Toboh Masjid maupun Toboh. Proyek yang dikerjakan oleh CV Andespal Jaya Bersama dan diawasi oleh konsultan KI ini kini menghadapi hambatan serius di lapangan.
Mandek di Toboh Masjid
Di lokasi Toboh Masjid, pekerjaan dikabarkan telah terhenti sekitar 10 hari. Seorang tokoh masyarakat yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tanah timbunan yang digunakan belum memenuhi standar kepadatan.
“Tanah timbunan masih klai lunak, belum padat, belum layak dilanjutkan. Ini baru tahap penimbunan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan bahwa material tanah yang digunakan berasal dari galian tanpa izin milik seseorang bernama Datuak Pahlawan. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Terhenti di Toboh
Sementara itu, di titik Toboh, seorang tokoh masyarakat lainnya mengatakan, pekerjaan sudah terhenti beberapa hari terakhir akibat hujan.
“Tidak ada aktivitas, cuma ada excavator biru terparkir,” ungkapnya.
Alasan dari Pihak Kontraktor
Petugas lapangan dari pihak kontraktor, Edi, yang didampingi Agus, membenarkan bahwa cuaca menjadi penyebab utama berhentinya pekerjaan.
“Tanah timbunan ini memang masih tanah klai lunak. Untuk masalah izin galian, kami belum bisa memastikan,” katanya kepada awak media.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan penggunaan material dari galian tanpa izin dapat dikaitkan dengan:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161 UU Minerba: Melarang siapapun membantu atau menerima manfaat dari kegiatan pertambangan ilegal.
Selain itu, apabila keterlambatan proyek menyebabkan kerugian negara, hal ini juga dapat masuk dalam ranah:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 86-88, yang mengatur sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi mutu, waktu, atau spesifikasi teknis.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pengawas maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah perbaikan atau penanganan keterhentian proyek ini. Kondisi ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan kebutuhan mendesak akan infrastruktur saluran sekunder di wilayah Batang Anai.
Tim
Bersambung,,,