"Trotoar Dibangun, Nyawa Dipertaruhkan: Tak Ada Pelindung, Minim Pengawasan"

GLADIATOR
0

PADANG | Di tengah teriknya matahari dan debu yang mengepul di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati, Kecamatan Padang Timur, suara palu dan mesin pemecah beton menghiasi aktivitas proyek pemasangan kastin trotoar. Namun di balik geliat pembangunan ini, terbentang potret kelalaian fatal: pekerja tanpa perlindungan keselamatan yang memadai, Jati, Sabtu, 5 Juli 2025, Pukul 14.32 WIB.

Tim investigasi media menyaksikan langsung para pekerja yang berjibaku membongkar beton dan mengangkat material berat tanpa helm proyek, tanpa rompi keselamatan, tanpa kacamata pelindung, dan hanya mengenakan sandal atau sepatu tipis. Ironisnya, tak satu pun rambu proyek, pagar pembatas, atau pelindung area kerja tampak di sekitar lokasi padat kendaraan dan pejalan kaki.

Kesalahan Berlapis di Lapangan

✅ Tanpa APD (Alat Pelindung Diri)
Helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, dan pelindung wajah tidak tampak digunakan. Pekerja bahkan tampak menggenggam alat berat dengan tangan kosong.

✅ Tanpa APK (Alat Pelindung Kerja)
Area proyek tak dilengkapi pagar pelindung, rambu pengaman, atau tanda peringatan yang lazim ada dalam proyek terbuka. Pejalan kaki dibiarkan melintasi zona kerja yang berisiko tinggi.

✅ Tanpa Penanganan Debu
Tak ada upaya penyiraman untuk meredam debu halus yang membahayakan saluran pernapasan—baik bagi pekerja maupun warga sekitar.

Melanggar Hukum & Etika Kerja

Pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi pelanggaran hukum terbuka. Berdasarkan:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas keselamatan kerja tanpa biaya.
  • Permenakertrans No. 8 Tahun 2010, mewajibkan penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan.
  • Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014, proyek konstruksi wajib memiliki sistem manajemen K3 dengan pengawasan ketat.

Namun semua aturan ini seperti tak berlaku di Jati. Jika kecelakaan terjadi, siapa yang bertanggung jawab?

Dinas PUPR Kota Padang Bungkam

Saat dimintai klarifikasi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang, Insanul Riski, ST, MT., tidak memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp. Diamnya pejabat publik dalam isu keselamatan kerja menjadi pertanyaan besar soal pengawasan proyek yang dilaksanakan atas nama negara dan anggaran rakyat.

Kritik Tajam dari Masyarakat

“APD itu harga mati. Itu pelindung nyawa, bukan aksesori proyek,”
ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta agar namanya tidak disebut.
“Kalau nyawa pekerja saja dianggap tak penting, bagaimana kita bisa percaya pada pembangunan ini?”

Fakta Risiko: Bukan Sekadar Teori

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, sepanjang 2024 terjadi lebih dari 32.000 kecelakaan kerja sektor konstruksi di Indonesia. Tanpa perlindungan, potensi luka parah hingga kematian meningkat drastis.

Tuntutan Publik: Proyek Harus Dihentikan Sementara

Untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum, masyarakat mendesak:

  1. Penghentian sementara proyek hingga seluruh prosedur keselamatan dipenuhi.
  2. Audit independen terhadap pelaksanaan K3 oleh rekanan proyek.
  3. Transparansi anggaran dan pelaksana teknis, termasuk nama kontraktor dan nilai kontrak.
  4. Papan informasi proyek lengkap di lokasi, bukan hanya nama jalan.
  5. Sanksi tegas terhadap pelaksana yang abai, sesuai ketentuan perundangan.

Catatan Kritis: Bangun Trotoar, Jangan Kubur Nyawa

Jalan Perintis Kemerdekaan boleh dibenahi. Trotoar baru boleh dibangun. Tapi tak satu nyawa pun layak dijadikan tumbal atas proyek yang dikebut tanpa perlindungan. Estetika kota tak boleh berdiri di atas penderitaan buruh lapangan.

Pembangunan sejati bukan tentang berapa meter kastin yang terpasang. Tapi tentang berapa banyak pekerja bisa pulang ke rumah dalam keadaan utuh.

Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)