KABUPATEN SOLOK | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Sumatera Barat. Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini menjelma menjadi pusat kejahatan lingkungan berskala besar yang beroperasi terbuka, masif, dan nyaris tanpa gangguan aparat penegak hukum.
Investigasi di lapangan menunjukkan arus keluar masuk ratusan alat berat jenis excavator menuju kawasan hutan lindung Garabak Data berlangsung bebas dan berulang. Warga memperkirakan jumlah excavator yang telah beroperasi mencapai sekitar 150 unit. Aktivitas sebesar ini mustahil tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian setempat, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan nyata.
Sorotan publik kian mengarah pada lemahnya peran Polres Solok. Dengan aktivitas PETI yang berjalan siang malam, penggunaan alat berat skala besar, serta mobilisasi logistik yang terbuka, ketiadaan tindakan represif memunculkan dugaan serius adanya pembiaran. Di mata masyarakat, Polres Solok dinilai gagal menjalankan fungsi deteksi dini dan penegakan hukum.
Sejumlah warga menyebut, laporan dan keluhan terkait aktivitas PETI telah berulang kali disampaikan. Namun respons aparat dinilai normatif, lamban, dan tanpa tindak lanjut konkret. Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian seolah kehilangan daya menghadapi jaringan tambang ilegal yang terorganisir.
Situasi kian memprihatinkan ketika beredar informasi dugaan pengawalan alat berat oleh oknum berseragam loreng. Namun ironisnya, meski isu tersebut ramai diperbincangkan publik, Polres Solok dinilai tak menunjukkan langkah investigatif terbuka yang mampu meredam spekulasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Dalih bahwa pengamanan telah dialihkan kepada kelompok pemuda lokal juga dinilai tidak logis. Sebab sejak awal, pergerakan ratusan excavator menuju kawasan hutan lindung berlangsung tanpa hambatan berarti. Fakta ini justru menegaskan lemahnya pengawasan aparat kepolisian terhadap wilayah hukumnya sendiri.
Selain itu, praktik pungutan uang “jasa pengamanan” sekitar Rp15 juta per unit excavator semakin mempermalukan wajah penegakan hukum. Dengan potensi perputaran dana miliaran rupiah, sulit diterima akal sehat jika aparat kepolisian tidak mengetahui aliran aktivitas ilegal tersebut.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat nagari dan tokoh lokal berinisial H, P, dan N semakin menambah daftar pekerjaan rumah Polres Solok. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait penyelidikan atau pemanggilan pihak-pihak yang disebutkan, mempertegas kesan mandeknya proses hukum.
Padahal secara hukum, PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Lemahnya penindakan justru membuat hukum tampak kehilangan taring.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pidana berat atas perusakan hutan lindung. Kerusakan ekologis Garabak Data terus berlangsung, sementara aparat kepolisian dinilai gagal menghentikan kejahatan lingkungan tersebut.
Ketika hukum tak hadir secara tegas, publik pun bertanya-tanya. Apakah Polres Solok benar-benar tidak mampu. Ataukah ada faktor lain yang membuat penegakan hukum berjalan setengah hati. Di tengah kehancuran lingkungan, keheningan aparat justru menjadi sorotan paling mencolok.
Kasus Garabak Data kini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga ujian integritas dan keberanian Polres Solok sebagai garda terdepan penegakan hukum. Kepercayaan publik dipertaruhkan, dan waktu terus berjalan tanpa kepastian.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan sumber yang dinilai kredibel. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Solok serta seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.
Editorial Note:
Investigasi ini disajikan untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan. Lemahnya penegakan hukum hanya akan memperpanjang kejahatan tambang ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh PETI.
TIM