Investigasi: Truk Tronton Dilayani SPBU Taruko Padang, Solar Subsidi Bocor?

GLADIATOR
0

PADANG, SUMBAR, Kamis siang, 7 Agustus 2025 | Tim investigasi menemukan fakta mengejutkan di lapangan: sebuah truk tronton roda sepuluh berpelat kuning B 9044 BYZ tertangkap kamera sedang mengisi Bio Solar subsidi di SPBU Taruko Kota Padang.

Kendaraan tersebut bukan jenis yang semestinya menerima bahan bakar bersubsidi. Namun, tanpa ragu, petugas operator SPBU terlihat tetap melayani pengisian, tanpa mempertanyakan jenis kendaraan atau memperlihatkan adanya pembatasan sebagaimana diatur dalam regulasi.


Operator Diduga Lalai dan Tak Terapkan Aturan

Dari dokumentasi yang diperoleh, operator SPBU langsung melayani pengisian Bio Solar kepada truk tronton tersebut, meskipun:

  • Truk jelas merupakan kendaraan besar roda sepuluh, pelat kuning.
  • Tidak tampak adanya pembatasan dari pihak SPBU.
  • Aktivitas dilakukan di siang hari secara terang-terangan.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa pihak SPBU Taruko — baik operator maupun pengelolanya — telah mengabaikan ketentuan tentang siapa yang berhak menerima BBM subsidi.
SPBU Wajib Menolak Truk-Truk Non-Penerima Hak Subsidi

Sebagai penyalur resmi bahan bakar bersubsidi dari pemerintah, SPBU memiliki kewajiban hukum dan etika untuk menyalurkan Bio Solar hanya kepada kendaraan yang masuk kategori tertentu, seperti:

  • Angkutan umum orang
  • Angkutan hasil pertanian atau perikanan skala kecil
  • Kendaraan roda empat kecil milik UMKM

Sementara truk tronton roda sepuluh dengan kapasitas besar seperti yang tertangkap kamera, secara umum tidak masuk kategori tersebut.

Aturan yang Diabaikan oleh SPBU Taruko

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:

"Penyaluran BBM bersubsidi hanya kepada kendaraan tertentu sesuai ketentuan teknis dan klasifikasi pengguna."
SPBU yang melayani kendaraan di luar daftar penerima, dianggap melanggar ketentuan.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

"Setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar."

Dengan melayani truk tronton, SPBU Taruko diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyalur subsidi.

Kerugian Negara dan Ketidakadilan Sosial

Pemberian Bio Solar kepada kendaraan besar seperti truk roda sepuluh bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara dan menghilangkan hak masyarakat kecil, seperti:

  • Petani dan nelayan yang kesulitan mendapatkan solar
  • Pengusaha kecil dan UMKM yang antre panjang
  • Angkutan umum yang harus berbagi stok dengan truk besar

Ini menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan sosial, karena subsidi BBM dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN.

Tuntutan kepada Pertamina dan Aparat Hukum

Masyarakat menuntut tindakan cepat dan tegas:

  • Audit dan inspeksi SPBU Taruko oleh Pertamina dan BPH Migas
  • Panggil dan periksa pengelola serta operator SPBU
  • Periksa rekaman CCTV dan data transaksi SPBU
  • Tutup sementara SPBU jika terbukti berulang melakukan pelanggaran

Pelanggaran seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keadilan distribusi subsidi negara.

Penutup

Kejadian ini membuktikan bahwa kebocoran BBM subsidi terjadi bukan hanya karena ulah pengguna, tetapi karena kelalaian bahkan kelengahan petugas di lapangan — termasuk operator SPBU. Pengawasan internal yang lemah, ditambah tidak adanya sanksi tegas, membuat praktik penyimpangan seperti ini bisa terjadi berulang.

Redaksi Investigasi | Padang, 7 Agustus 2025

Dokumentasi lengkap kasus ini telah kami arsipkan dan siap dilaporkan ke Pertamina, BPH Migas, serta APH untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)